Fatwa haram rokok…
Sejak kemarin malam saya agak terperanjat ketika membaca detik. Sebuah berita baru dan saya prediksi bakal mengguncangkan Indonesia. Hayoo apa coba? Rekaman telepon, ah sudah lewat. Supriyadi muncul lagi, ah saya gak mau membahas itu. Lalu apa? itu lho soal rokok-merokok.
Kak Seto, ketua KPAI meminta kepada MUI untuk memberikan fatwa haram untuk rokok dan merokok. Alasan KPAI adalah untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk rokok. Banyak data yang menyebutkan bahwa jumlah perokok anak [atau anak perokok ya?] semakin menunjukkan peningkatan. Salah satu upaya untuk mencegah hal itu adalah dengan memfatwakan haram terhadap rokok dan tentu saja aktivitas merokok sendiri.
Weh la da lah… MUI? Rokok? Masak sih fatwa MUI masih bisa diandalkan. Lha fatwa yang lain saja hanya dianggap angin lalu kok oleh umatnya. Sebelum membahas lebih jauh tentang rokok, saya mencoba membahas fatwa-fatwa MUI terlebih dahulu. Saya terkadang heran, kenapa terlalu sering MUI mengeluarkan fatwa atau dipaksa mengeluarkan fatwa hal-hal yang “aneh-aneh”, mulai sepele hingga sepolo. Coba anda pikirkan atau bayangkan saja deh….
1. Fatwa haram mencuri listrik.
2. Fatwa haram membajak… Coba yang gemar nonton VCD atau DVD, kalau beruntung pasti anda pernah menjumpai tulisan ini.
Coba, kisanak renungkan, fatwa haram mencuri listrik. Kok ya kebangetan dan kurang kerjaan banget MUI mengeluarkan fatwa ini. Sudah jelas wela-wela kalau mencuri itu haram kok masih bikin fatwa mencuri listrik. Mungkin suatu saat akan ada fatwa mencuri ayam, mencuri kambing, mencuri sandal, mencuri sandal di masjid, mencuri perhatian, mencuri hati hingga mencuri gay oh maaf mencurigai maksudnya. Jelas! Ini pasti pesanan BUMN yang sakit itu… Lho fatwa kok pesanan?
Fatwa membajak? Ya sama dengan mencuri. Jangan-jangan ini pesanan Bill Gates?
Fatwa golput? Ah entahlah…
Kembali ke rokok. Rokok sendiri sampai sekarang masih menjadi bahan perdebatan diantara para ulama. Sebagian menghukuminya haram, sebagian lainnya makruh. Bukankah banyak ulama yang merokok…
Bagaimana kita menyikapi persoalan rokok-merokok ini? Kembali ke Al-Qur’an. Bagaimana sejarah pengharaman minuman keras dan penghapusan perbudakan. Seandainya kita belajar dari sana, maka rokok akan dapat kita sikapi dengan arif dan bijaksana. Kita tahu proses pengharaman minuman keras berjalan secara bertahap pun demikian dengan penghapusan perbudakan.
Kita tahu rokok selain mempunyai arti “budaya” juga mempunyai arti ekonomi nan maha penting. Bisa anda bayangkan berapa pemasukan negara dari cukai rokok. Berapa juta buruh pabrik rokok, berapa juta petani tembakau, berapa ribu pedagang asongan, berapa ribu pedagang kaki lima, berapa puluh juta orang yang hidup bergantung dari rokok? Berapa coba? Belum lagi bagaimana nasib dunia olahraga kita.
Kalau langsung serta merta fatwa haram meluncur, maka hancurlah Indonesia. Sudahkah kita sanggup menggantikan rokok dari pilar ekonomi bangsa ini. Rokok, haram! bukan berarti hanya merokok saja yang haram. Membuat, memproduksi, memperdagangkannya juga haram. Berapa ratus ribu WNI yang masuk neraka?
Sekali lagi, ini bukan karena saya perokok. Saya tahu resiko merokok, keburukan merokok. Pun saya telah berusaha mengurangi konsumsi rokok. Jadi saya mendukung saja fatwa haram ini, JIKA dan hanya JIKA : INDONESIA SUDAH BISA MELEPASKAN ROKOK DARI SENDI EKONOMINYA.
Lagipula itu kan ijtihad, salah atau benar dapat satu point. Entar di akhirat, yang benar dapat bonus satu point lagi. Ya kan?
Bagaimana kisanak? Sudahkan anda dirokok tadi malam? Eh…
August 13th, 2008 at 14:42
orang2 galia memang gila. demi jupiter!
August 13th, 2008 at 14:43
kenapa gak fatwa haram nge-dugem saja?
August 13th, 2008 at 14:46
IMHO (sebagian alesannya karena saya memang perokok), merokok itu haram jika dan hanya jika ROKOKNYA NYOLONG. kalo beli pake duit sendiri dan duitnya bukan hasil korupsi sih……
apa2 kok haram. lha masak kopdaran ngopi2, ngopi thok gak onok rokoke? bayangpun!
August 13th, 2008 at 14:47
venus [says] SMOKERS UNITE!!! (s_dance)
August 13th, 2008 at 14:54
aku kenal foto ilustrasine iku hahaha….
*lirik simbok
August 13th, 2008 at 15:08
Nanti klo meninggal, sangu rokok berkardus-kardus ajah, Pasti laris nanti di neraka(nya MUI), karena banyak orang indo yang sakauw nikotin kekeke
August 13th, 2008 at 15:11
mbok….
bagi rokoknyah…..
August 13th, 2008 at 15:22
makin banyak yang haram makin ndak enak hidup ini…
August 13th, 2008 at 15:32
saya anti ma asap rokok..kalo sama rokok dan perokoknya seh ga anti..
August 13th, 2008 at 15:50
saya sudah berhenti merokok. .. btw tadi aku kira ini blog nya si mbok
August 13th, 2008 at 16:13
Ini postingnya kok banyak mengandung pertanyaan? Saya ini kan bukan tukang statistik atau sensus Mas, jadi gak tau itung-itungan yang Mas tanyakan.
Walah, penutupannya kok jadi mirip blognya, ehm…
August 13th, 2008 at 16:17
dari segi kesehatan maka usulan fatwa itu bisa dibenarkan, namun bagai makan buah simalakama, siapkah indonesia bila tidak ada perusahaan rokok berproduksi lagi. ribet juga yah
August 13th, 2008 at 16:19
Daripada diharamkan kalo niat mencegah anak2 meroko ya hukum legalnya dibenerin toh…
cuma di Indonesia bisa begini
(woooh! baru tau ada fatwa2 diatas
)
August 13th, 2008 at 16:56
modelnya keren. *siap-siap kontak agency*
August 13th, 2008 at 17:17
teserahlah. saya bukan perokok
August 13th, 2008 at 17:21
belum ada loh fatwa korupsi itu haram?
August 13th, 2008 at 17:25
habis ini ada fatwa baru keluar, NGEBLOG HARAM..!!
*cape deh*
August 13th, 2008 at 17:53
betul. disusul dengan fatwa ‘komen di blognya slamet itu haram’
August 13th, 2008 at 18:38
kalo niat mencegah anak-anak merokok gini aja fatwa haramnya buat untuk 18 atau 20 tahun keatas jadikan beres
August 13th, 2008 at 19:16
hati2. Sy denger2 mau ada fatwa haram ngeblog. Weleh kyaine ngajak gelut kabeh.
August 13th, 2008 at 20:03
lama2 MUI berubah jadi stempel, pak, utk menjustifikasi opini secara sepihak. lha wong ngrokok aja kok ya minta fatwa. apa ndak membayangkan berapa juta penduduk yang nganggur kalau penduduk negeri ini bener2 ndak boleh ngrokok, haks ….
August 13th, 2008 at 20:07
*mencoba membayangpun*. . . . .FAILED!!!
August 13th, 2008 at 20:32
neng kenal modelnya deh rasanya….
*eh
August 13th, 2008 at 21:45
Fatwa MUI ga akan segitu hebatnya langsung bikin pabrik pada tutup lalu orang berhenti merokok. Para perokok itu konsumen setia, kecanduan akan membuat mereka tetap membeli dan menghisap rokok, berapapun harga yang harus dibayar. Ga perlu takut jutaan orang akan pada nganggur.
Pelacuran juga haram, judi juga, apa lalu gang dolly dibakar? apa lalu perjudian lenyap dari muka bumi? Tidak kan?
Fatwa rokok ini seperti yang diharapkan Kak seto, mungkin akan jadi dasar hukum bagi para non perokok yang selama ini selalu dianiaya oleh asap yang disemburkan para perokok, di cafe, angkot, kereta dan dimanapun. Jadi kalau ada yang merokok sembarangan dan (seperti biasa) malah nyolot saat ditegur, si penegur bisa nyebut2 fatwa MUI…. fatwa itu bisa dipakai sebagai alasan berkelahi yang lebih… ehm… islami? bau-bau jihad gitu deh, hehehehe.
August 13th, 2008 at 22:04
Endi PLURKmu pak dosen?? Saya kemaren plurk sama simbok di plurk araya… mantep tenan crito crito plurk. Plurk sana sini. Apalagi Kata simbok plurk nya enak lo.. jadi rugi kalau ndak plurk….
gimana? kapan jadi Plurk?
August 13th, 2008 at 22:19
ahahahaha…..permalink entry yg ini aku sebar2in dengan kejam di plurk. asline sih pengen pamer fotoku, gyahahaha….
August 13th, 2008 at 22:24
Koq rasanya fatwa sering dihubungkan dengan hal2 yang ga berhubungan. Jadinya koq bikin agama dijadiin alesannya. hmmm ….
August 13th, 2008 at 22:44
cari dukungan memang harus kerja keras. kalo gak nanti dihajar protes pembubaran lagi.
August 13th, 2008 at 22:48
asal gak fatwa…
Ngeblog adalah Haram…
August 13th, 2008 at 23:05
Merokok itu untuk cewek aja
gag teu lagi klu gay =))
August 13th, 2008 at 23:18
Merokok haram? Lha, pak kiayi di pondok tempat biasa saya ikut mujahadah tar gimana dong? padahal bibir kiayi tsb sudah hitam tebal banget pertanda rokoknya akut. Eh, tapi itu gak penting2 bgt ya? Yg lebih penting adalah: BAGAIMANA NASIB KARYAWAN PERUSAHAAN ROKOK???? Kalu MUI belum bisa menjawab pertanyaan ini, rokok tidak boleh diharamkan.
August 14th, 2008 at 00:32
ga perlu di risaukan mas, santai aja hehe… lha wong fatwanya ga da sangsi kok, klu mo ngrokok ya ngrokok aja, masih bebas… harusnya buat kita para orang tua seneng sebab dengan begitu kita bisa jaga anak2 kita dari bahayanya biar ga ngikutin kita yang beber2 perokok sejati haks3…. *saya juga perokok mas hehe*
August 14th, 2008 at 01:24
Rokok haram? Ha!!!
Trus aku kudhu piye iku? berhenti mrokok? ya, mungkin itu yg tepat. Tapi nanti kasihan buruh pabrik rokok. Kan pabrik rokok nyerap tnaga kerja yg lumayan banyak..
Oia, kang slamet dpt salam dari mas Salim “STPP”.
August 14th, 2008 at 06:54
Hahaha…… ini sih alasan klise para ‘pengeluar asap’
August 14th, 2008 at 07:27
Sakjane MUI kuwi sopo sih ? perpanjangan dari Dept. Agama atau hanya sekedar lembaga seperti NU, MUhammadiyah, Persis, dkk. Kalo memang MUI itu adalah Departemen Agama ya harusnya negara Indonesia harus sepenuh hati mendukung seluruh produk yang dihasilkan MUI. Menteri penerangan harus mensosialisasikan kepada rakyat, TNI harus menjaga keamanan dalam penerapan fatwa MUI, Kepolisian harus menindak segala bentuk penyimpangan yang terjadi terhadap pelaksanaan fatwa. Hukum negara juga secara otomatis memakai fatwa MUI sebagai dasar untuk menjatuhkan vonis.
Tapi nyatanya kan ndak ….
August 14th, 2008 at 07:55
mau “rokoknya” situ di bakar korek api
August 14th, 2008 at 09:04
Untuk bukan fatwa haram Nge-blog *fyuuuh
August 14th, 2008 at 12:22
kenapa MUI tidak mengeluarkan fatwa korupsi itu haram ??
* tanya kenapa
August 14th, 2008 at 13:51
pabriknya disuruh tutup gak ya?
August 14th, 2008 at 14:15
Fatwa yang sepertinya akan percuma…
Mending perketat saja hukum dan aturan merokok. kalo perlu untuk beli rokok mesti pake nunjukin KTP
August 14th, 2008 at 17:22
gyahh… kalo pabrik2 rokok ditutup dan rokok diharamkan, eamngnya pemerintah mau ngebiayain hidupnya para buruh tersebut? aya aya wae
btw, saya baru tau yang haram membajak itu,,wehehheh..kalo begitu saya ini haram banget.. heheheheh
August 14th, 2008 at 17:23
Bagaimana pak jika Fatwa main sinetron. hikhikhik. wakakak. *perutku kram*
August 14th, 2008 at 20:55
kan br anjuran tho, bung slamet.kak seto kan miris klo ngliat anak2 kecil, blon bs nyari duit lha koq ngudud
August 14th, 2008 at 22:26
Sebaiknya para perokok tulen menggelar demo besar menuntut pembubaran MUI. Saya fikir organisasi yang satu ini terlalu banyak muatan politisnya. Hayoo siapa yang mau jadi koordinator demonya?
August 15th, 2008 at 11:29
simbok langsung protes begitu kang slamet mengulas tentang ROKOK !
August 15th, 2008 at 11:33
Halah .. ndobos itu mesti .. saya sangat tidak yakin Pemerintah menyetujui larangan merokok ha wong devisa negara banyak dari pabrik rokok kok .. klo semua rakyat Indonesia gak merokok trus pabrik rokoknya bangkrut trus siapa yang menyuap para pejabat dan elite politik untuk menghidupi lifesytlenya yang luar biasa itu.
August 15th, 2008 at 12:59
merokok itu jihad! mencerdaskan bangsa, mengentaskan kemiskinan.
ALLAHU AKBAR!!!
August 15th, 2008 at 13:48
halah mbuh…..sing jelas aku wegah mambu asep rokok
tapi setahuku makruh deh itu rokok, ya kan ???
August 15th, 2008 at 16:13
haram dari Tuhan ato haram dari manusia? kenapa sih selalu ngurusin sesuatu yang sebenarnya gak penting banget? tebarkanlah cinta kasih terhadap sesamamu manusia, bukannya malapetaka. kalo ngeluarin aturan, mikir2 dulu kek! jangan biar dikira sok suci. Tuhan gak menilai orang dari sisi itu kale. Introspeksi donk! :p
August 15th, 2008 at 18:29
Gw tetep menghargai MUI. Aniwey, fatwa MUI memang secara logika seharusnya mengikat… At least yang merasa muslim kudu merasa terikat… Tapi, sekali lagi, “fatwa” disini merupakan hasil pemikiran manusia (called ijma, or ijtihad, sebangsanya lah), dalam hal ini para ulama di MUI… Levelnya belum (dan tidak mungkin) sekuat al-qur’an dan Hadist… So, kalo gw sih merasa, untuk hal ini, MUI (seandainya bener ngeluarin fatwa itu) berarti mengeluarkan ijtihad yang “disangsikan kebenarannya”. Maka… GW TETEP NGEROKOK!!!! YEEAAHHHH!!!!!!!!!
August 15th, 2008 at 20:45
Hahaha … alasan dari tukang ngudut
kalo menurut saya, merokok itu HARAM, alasannya : Pertama, ganggu dan merugikan kesehatan dari sini saja udah kelihatan haram. Kedua, mubazir (merokok=ngobong duit). Tapi biar bagaimanapun itu terserah sampeyan-sampeyan mau ngudut atau gak. Yang penting gak ganggu orang lain. Ohya asapnya ganggu loh. Kenapa sih kalo ngerokok, asapnya ditiup / dikeluarin ? kenapa gak ditelan sekalian … kan eman-eman daripada kebuang percuma.
August 16th, 2008 at 08:24
mau pakai fatwa juga percuma toh gak akan digubris umatnya, kalo mau pun bikin fatwa “merokok sendirian” supaya gak kelihatan sama anak2
August 16th, 2008 at 23:51
Pak Kyai yo masih seneng ngerok ok,hihihik
August 17th, 2008 at 00:28
anu mas slamet, nuwun sewu:
1. model yang jadi ilustrasi itu lho…
2. setau saya tak sedikit kiai yang perokok, mingsalnya mustofa bisri
3. sebagian orang jatim menyebut n.u. sebagai “en-o”. dulu ketika gus dur masih mimpin nu, di kantor pbnu yang belum mentereng itu beberapa kiai rapat sambil udud. ketika ada yang menegur, maka salah satu ahli hisap (bukan hisab) menjawab, “lha itu tulisannya en-o smoking gitu…”
August 17th, 2008 at 21:52
ini MUI apa lagi ya ,…. masak menganti sesuatu yang Makruh jadi Haram, kayaknya MUI perlu ngaji lagi neh… ilmunya dah dangkal,….., mbok ya mikirin gmana pengangguran bisa berkurang dan berkurang,… RRC sudah sangat gila dengan produknya yang membanjiri pasar dunia. menghabiskan ekonomi global. Ulama mikir yang penting bagi UMMAT dong , jangan yang remeh kayak gini. Cari sensasi aja…..
August 18th, 2008 at 18:24
Luar biasa… banyak yang merasa ilmunya sudah jauh melebihi para ulama di MUI rupanya. Bener yang ditulis salah satu komentator di atas. Mau difatwakan haram atau tidak, efeknya tidak akan banyak. Peraturan (dan sanksi) yang tegas dari pemerintah punya efek yang lebih besar daripada fatwa MUI.
Coba ikuti cara pikir ini: Halal dan Haram itu datangnya dari Allah, bukan manusia. Ulama (bukan sembarang orang) melakukan ijtihad untuk sesuatu yang tidak tersurat di Quran/Hadist. Ulama wajib mendakwahkan apa yang benar dan apa yang salah. Karena jika tidak maka mereka sendiri yang berdosa. Setelah ulama berdakwah sisanya terserah kita. Mau ngikut atau tidak, tanggung sendiri.
August 19th, 2008 at 09:54
Rokok kretek buatan pabrik di Indonesia ternyata menggunakan etil alkohol sebagai salah satu bahan baku campurannya. Padahal semua sepakat kalau alkohol adalah haram.
Walau mengandung sedikit barang haram maka haramlah seluruhnya. Maka rokok layak diharamkan karena bahan pembuat dan cara membuatnya.
Bagaimana kalau rokok diberi label haram saja seperti produk makanan yang mengandung babi diberi label “mengandung babi”?
Diskusi serunya klik di http://elfarid.multiply.com/journal/item/735/Rokok_Harus_Berlabel_Haram
August 19th, 2008 at 15:44
Rokok itu haram. Merokok haram. Membuat rokok haram. Menjual rokok haram. Jelas hukumnya. Ulama yang merokok berarti melakukan perbuatan haram tidak pantas jadi contoh. Berhentilah berbuat bodoh. Mari kita rubah pabrik rokok menjadi pabrik alat-alat pertanian, alat industri, alat transportasi yang lebih bermanfaat. Pekerja pabrik rokok harus pindah bekerja ke pabrik alat-alat pertanian, industri, transportasi dan telekomunikasi. Mari kita berhenti dibodohi oleh pengusaha rokok….
August 19th, 2008 at 15:47
Kalo ngomong mikir dulu dong. Para ulama bukan orang goblok. Mereka pasti sudah mengkaji dari berbagai sisi untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok. Yang jelas selain merugikan diri perokok, merokok juga merugikan orang lain. Perokok adalah teroris korbanya bisa istrinya sendiri, anak sendiri…… Perokok adalah psikopat egois….
August 19th, 2008 at 16:54
Konyol juga MUI itu….!?
napa gak dari dulu ngluarin fatwa itu? stelah timbul dampak negatife baru ngluarin fatwa…..telat boss!!
Hidup perokok indonesia….
August 20th, 2008 at 10:08
Duh, Gusti…. apa lagi kerjanya orng itu… koq senang banget bikin orng2x jadi rame!!..
August 20th, 2008 at 18:42
Wuedan…fotonya asik banget….mbok saya dikenalken ma mbaknya itu…mau pinjem korek soalnya…hehehe
August 20th, 2008 at 18:46
Semoga tidak ada fatwa haram ngasih comment di postingnya blogger gurem (ya saya ini)
August 20th, 2008 at 21:52
lebih enak di rokok, ketimbang ngerokok. Swear…..
August 21st, 2008 at 05:43
Gyahahahaha…
Model fotone ga nguati…
August 25th, 2008 at 15:35
saya cuma mikir gini pak kyai..
penampilan wajah perokok yang cuma sepotong bikin orang menduga-duga. dan akibatnya dosa karena suudzon.
mbok ditampilin utuh.. toh kayaknya
cantikfotogenikAugust 26th, 2008 at 16:10
kalo rokok jd diharamkan mui, berbahagialah saya karena bebas dr bengek oleh asap rokok
)
August 29th, 2008 at 23:52
Nah,, ini salah satunya dari ga pentingnya fatwa2 MUI yang sudah di keluarkan,,
jadi ada yang berdebat di blognya mas slamet,,awas jangan berantem,ntar beneran ada fatwa haram ngeblog lo,,
yang jelas menjelang bulan puasa kan?so, pada bikin sensasi aja yang para agamis itu, coba tiap tahunnya pasti menjelang ramadan di tv ditayangkan penentuan hari kapan puasa.
padahal yang konkrit untuk bisa mebawa kita melihat kenyataan hari ini kan banyak bahas kemiskinan ke, bahas banyaknya TKI yang di deportasi ke,seharusnya tayangan tv, koran dan para pengurus negara itu, memberitakan hal yang nyata2 aja deh, SBY-JK juga kalo nglapor didepan warganya yng bener aja, nyatanya kemiskinan makin banyak, petani ga punya tanah, penduduk rumahnya digusur, buruh di PHK. oh my God!
jangan dipikirin deh itu masalah haram merokok..yang penting enjoy aja..n’ jaga keselametan..
August 30th, 2008 at 10:39
Ah ,,, entahlahh,, rokok seperti dua sisi mata uang punya efek positip dan negatif, tp apa lbh bnyk mudharatnya????
August 30th, 2008 at 15:54
Rokok haram! Alhamdulilah…. Setidaknya sampai sekarang saya masih membeli rokok sendiri di warung orang tua saya dan tidak pernah meminta kepada mereka-mereka yang akan mem-vonis “haram!”
September 1st, 2008 at 11:01
Mulai muncul di dunia sampe skg (24 Tahun) saya belum pernah merokok…
tapi alasan anda tentang merokok itu HARAM lucu mas…
yang pertama kalo merugikan atau ganggu kesehatan haram banyak yang jadi haram orang yang kerja di radiasi nuklir (peneliti), penambang bawah tanah, dll haram juga toh
Yang kedua buang2 duit… gimana orang koleksi barang antik, lo han,..dll
Saya kira yang sampeyan sampekan counter gimana menghadapi kendala2 yang timbul dari uraian kang Slamet..
ehhh ternyata nyrocos ga karuan…
September 4th, 2008 at 13:23
Syukurlah, semoga saya terbebas dari asap rokok yg membahayakan…
September 5th, 2008 at 13:03
MIRAS haram, tetep diproduksi, dijual dan diminum
kenapa kalao rokok HARAm pada sewot????
September 7th, 2008 at 19:06
ya terserah saya … beda sampeyan beda pendapat ya terserah
September 7th, 2008 at 19:08
setuju ama panjengan, cak
September 20th, 2008 at 06:26
Boleh2 saja orang tau sebuah lembaga berfatwa mengenai sesuatu. watwa itu kan tidak mengikat sesorang, berbeda dengan hukum, apa lagi kalau sebuah fatwa itu hanya berangkat dari pemahaman golongan tertentu tanpa melihat kpa golongan yang lain. Jadi semuanya kembali kpd diri kita sendiri2 “Hak & Kewajiban” harus tetap dijaga.. oke gitu bozz
December 10th, 2008 at 21:25
wah komentare macem-macem ya….
Saya SANGAT MENDUKUNG fatwa MUI,Kalo Perlu tutup aja pabriknya.karna udah jelas-jelas rokok itu HARAM+MERUSAK kesehatan. bisa merusak generasi muda itu.kalo gak ada fatwa haram nanti malah semakin banyak yang merokok.bagi saya perokok itu gila,karena udah tahu dampaknya merugikan malah masih aja di konsumsi.kalo alesannya cuma ekonomi,nanti pabrik minuman keras juga punya alesan kayak gitu.percayalah alloh pasti punya rezeki untuk hambanya yang mengikuti jalan-NYA.
December 12th, 2008 at 16:28
salut banyak lho komentarnya
tapi mas/mbak sebelum kita bicara lagi lebih jauh baik itu masalah fatwa mbokya sejenak kita pelajari dulu kitab suci kita Alquran, ketika sesuatu itu lebih besar mudharatnya bagaimana hukumnya itu saja semoga kita termasuk orang yang di berkahi Nya
December 13th, 2008 at 22:33
Harusnya ada fatwa yang melarang mengeluarkan fatwa-fatwa kurang kerjaan semacam itu.
December 22nd, 2008 at 01:54
[...] 2. Fatwa haram rokok [...]
December 23rd, 2008 at 11:01
Ulama Harus Ikut Pikirkan Dampak Fatwa Rokok Haram
Meski masih dalam tahap wacana, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan akan mengeluarkan fatwa haram merokok bagi umat Islam. Isu ini dapat menjadi kontroversi baru karena bisa membuat punahnya sebuah ekosistem dan komunitas yang sudah mapan.
Persoalannya, tentu adalah bagaimana mengatasi krisis yang terjadi pasca fatwa haram oleh MUI. Siapakah yang bertanggungjawab atas dampak negatif dari dikeluarkannya fatwa ini? Apakah MUI juga sudah memikirkan dampak-dampaknya?
Padahal, jika fatwa rokok haram diluncurkan pasti dampak sosial ekonomisnya akan luar biasa besar. Rokok merupakan salah satu penyumbang devisa bagi negara, dan juga penyumbang berbagai kegiatan (sponsorship), bahkan dalam event resmi pemerintahan dan keagamaan.
Bukan itu saja, berapa juta orang yag akan mendapat kesengsaraan akibat masalah ini. Pengusaha dan karyawan pabrik rokok, meskipun banyak barangkali masih bisa dihitung. Tetapi, berapa jumlah tetangga kita yang menjadi tukang rokok di sepanjang jalan, tentu jumlahnya akan menjadi sangat banyak.
Dalam konteks ini, kita mengharapkan agar para ulama (jika mengeluarkan fatwa rokok haram) juga turut membantu memikirkan nasib dan masa depan jutaan komunitas manusia yang menggantungkan hidupnya kepada industri rokok.
Terima kasih.
Hans Suta Widhya
January 8th, 2009 at 02:38
mas Guh tau artinya fatwa ga? bisa bedain antar fatwa dari mufti dan qodlo dari qodli, dan juga qonun dari hukumah ga?
January 8th, 2009 at 02:48
ya tuh pada ngeributin halal haram…kayaknya sesuatu yang gampang aja keluar di bibir gitu…
tau ga, kalo istilah karohah tanzih dan karohah tahrim itu muncul
karena saking hati-hatinya Imam Malik,
beliau tidak mau sembarangan dalam menetapkan hukum haram…
January 22nd, 2009 at 18:24
semua bisa disikapi bijak plus arif jan hanya bisa nglrang tapi kasih solusi kalau cman nglarang2 gampang tapi kasih solusi ngomong opo aku kiii.. sing penting jalanain dulu kewajiban solat 5 waktu mui po do salat yoo… just kidding… mudah2an semua diputuska pasti untuk terbaik
January 23rd, 2009 at 17:15
ROKOK HARAM. MUI HARAM.
Kita semua harus bijak, ketika karena predikatnya,karena posisinya, karena kemampuan ilmunya, mengharuskan diri berbuat yang berkaitan dengan umat. Seperti, menelorkan fatwa merokok haram. Bukankah masalah merokok masih hilaf ?Ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan dan ada yang menghalalkan. Bahkan tidak sedikit Ulama’yang Alim, membantah kalau merokok ditempatkan pada hukum makruh. Karena jelas, hukumnya merokok halal. Sebab kalau suatu perbuatan makruh disenantiasakan, tentu sementara Ulama’ tidak akan merokok, karena menjadi tidak berkenanNya. Berdasarkan kenyataan adanya perbedaan hukum dan kenyataan perbedaan di kalangan umat Islam ada yang merokok dan ada yang tidak merokok, apakah lembaga MUI rela umat terpecah ? Apakah tidak terpikirkan bahwa pihak ketiga senantiasa mengintai kita. Dan kini, telah terbukti akibat pra fatwa merokok haram, dikalangan umat telah “meruncing”, yang diyakini tidak akan menyelesaikan masalah. Ya, MUI beraninya hanya kepada perokok. Padahal, MUI sebagai suatu kekuatan moral, masih ada suatu obyek yang sangat dibutuhkan umat, yaitu pemberantsan koropsi, yang pelakunya semakin berani dan tidak malu pamer kekuatan dan kekayaan. Bahkan dengan otonomi daerah yang berlaku di Negara RI ini, justru mempermulus legalitas tindak korupsi di daerah. Insya Allah dengan langkah MUI yang senantiasa…… senantiasa…… senantiasa…… mengumandangkan korupsi……. korupsi……. korupsi……. , akan membawa kemaslahatan umat secara nyata. Apabila tidak, maka tidaklah keliru apabila sementara kalangan menghukumkan HARAM keberadaan MUI, yang dibentuk dan didanai pemerintah yang bukan berdasarkan hukum Islam. Aghemax@gmail.com
January 25th, 2009 at 00:37
orang indonesia memang otaknya dah kebalik…wong ada fatwa yang baik dan benar kok di tolak…
tapi tuh semua tanggung jawab mereka di akhirat nanti…bro biar di rasain sendiri.
apalagi bagi para kiai NU Dan MUHAMMADIYAH itu dah jelas jelas merokok itu haram DIA GAK BERANI MENGAKUI..
dasar …
takut kehilangan jabatan kali…
semoga mereka mendapat hidaya dari Allah SWT.. termasuk ANDA… PARA PEMBACA BLOG INI…
makasih.. semua salam…!
January 26th, 2009 at 12:24
Mas Elfarid …..asal ente tahu saja semua buah buahan mengandung alkohol… di SMA juga diajarin ..HARAM juga donk ???
Yang haram itu orang Islam, sehat, waras, minum alkohol buat fun..atau malah bawa pedang trus ke jalan raya …. itu haram..wong gak ada apa apa minum ampe mabok..karena having fun bisa dengan cara lain yang lebih baik… alah raga misale.
sebab Alkohol ada juga yang dipakai untuk pengobatan .
Minum Aqua kalo segalon juga mabok…haram juga mas……………( padahal pembuat, bahan dan cara mbuatnya ndak haram)
gimana dengan makan soto ayam dapat nyolong … ?? Ayamnya Halal ..duitnya Haram …Haram
Beli Mobil pake duit korupsi ???
tidak sesedrhana itu….perlu penelitian dan pengetahuan yang Luas..Iqra..Iqra..Iqra..Baca Baca Baca supaya tahu.
banyak aspek yang harus dipikirkan sebelum menvonis sesuatu
January 26th, 2009 at 12:28
Mas Nanang orang Indonesia apa bukan ?? kalo iya kebalik juga donk otak loe
January 26th, 2009 at 12:29
Benar Mas Dan…
Juga harus diusut dugaan adanya “titipan” dari pihak lain ke MUI, biar tidak ada prasangka ….
dulu GOLPUT haram..yang gw tunggu KORUPSI haram kok gak keluar 2 ya … hahahahhahahahhaha
January 26th, 2009 at 12:30
Mas Abdurrohim … Korupsi haram ndak ???? mana FATWANYA..korupsi nukan cuma merusak ..korupsi MEMBUNUH BANGSA !!
January 26th, 2009 at 12:31
Miras Haram wong ada jujukanne mas….rokok endi jujukane ???
January 26th, 2009 at 12:33
Koruptor lebih berbahaya…mas.
January 26th, 2009 at 12:33
Gw Ikut demo pak………..tenang aje
January 26th, 2009 at 12:39
Bentar lagi juga ada lembaga sertifikasi ROKOK…kayak restoran2 tuhhh …ada label sertifikasinya jadi ada duit lagi dah ..sudah rahasia umum…IT IS ALL ABOUT THE MONEY ……
makanya fatwa korupsi itu haram gak metu metu
January 27th, 2009 at 01:08
Fatwa Haram Merokok tu gak seharusnya Dikeluarkan MUI, sebenarnya yang harus dikeluarkan adalah Fatwa Haram KORUPSI…tul gak sih…?? ya khan?
Gak usah pake haram – haraman lagi, Tutup ajah Pabrik Rokoknya..habis perkara…hehehehe:d
January 27th, 2009 at 13:18
katakan rokok itu makruh (di benci) apakah layak orang yang mengaku islam melakukan perbuatan yang di benci dan membela perbuatan yang di benci oleh Allah? memang fatwa MUI itu akan berpengaruh secara ekonomi bagi pihak2 yang terkait industri rokok. tapi marilah kita berprasangka baik dan berpikir jernih, karena rejeki manusia tidak di tulis di pabrik rokok. memang berat pada awalnya tapi insya Allah ada jalan.
January 27th, 2009 at 13:29
bagi yang tidak setuju fatwa MUI mari kita protes habis fatwa tsb. mari kita kampanyekan budaya merokok dari sabang sampai merauke. kapan saja dan dimana saja. kepada ayah ibu, kakek nenek, anak cucu kita mari kita anjurkan untukmerokok.mari kita ajarkan kepada anak2 merokok. tidak masalah, cuma hal sepele saja
January 27th, 2009 at 15:43
duh lagi-lagi duh. saya cuma bersyukur saja, MUI gak browsing internet. Apa jadinya kalo browsing terus pas dibuka liat foto bugilnya sarah-rahma azhari, wah????
salam dari manusia anti fatwa MUI, http://jejakannas.wordpress.com/
January 27th, 2009 at 20:10
Aneh sih, dokter aja bilang rokok merusak kesehatan….
Manusianya aja tetep aja doyan…so klo ngerugiin jangan ngajak2…
January 27th, 2009 at 20:44
saya pribadi sangat tidak setuju atas fatwa MUI….!!!
January 28th, 2009 at 16:27
#54 sumarjoko Says:
August 19th, 2008 at 15:44
Rokok itu haram. Merokok haram. Membuat rokok haram. Menjual rokok haram. Jelas hukumnya. Ulama yang merokok berarti melakukan perbuatan haram tidak pantas jadi contoh. Berhentilah berbuat bodoh. Mari kita rubah pabrik rokok menjadi pabrik alat-alat pertanian, alat industri, alat transportasi yang lebih bermanfaat. Pekerja pabrik rokok harus pindah bekerja ke pabrik alat-alat pertanian, industri, transportasi dan telekomunikasi. Mari kita berhenti dibodohi oleh pengusaha rokok….
Berhentilah berpikir bodoh, emang lo pikir gampang aja ngrubah sebuah manufacture lengkap dari pabrik rokok menjadi pabrik alat-alat pertanian, alat industri, alat transportasi yang lebih bermanfaat. emang lo pikir sama modal bikin pabrik rokok ma bikin pabrik baja?emang untuk melakukan itu kek kita maen simcity gitu…
Pekerja pabrik rokok harus pindah bekerja ke pabrik alat-alat pertanian, industri, transportasi dan telekomunikasi. Nah yang ini lebih aneh lagi, industri rokok itu padat karya dan beda banget ma pabrik alat-alat pertanian, industri, transportasi dan telekomunikasi yang padat skill dan sedapat mungkin automatic sehingga jumlah pekerja harus sekecil2nya.pasti yang comment ini orang sastra mesin.
January 29th, 2009 at 21:35
MAN TARAKA SYAIAN LILLAAH ‘AWWADHOHULLOOHU KHOIRON MINHU
Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan menggantinya dengan yg lebih baik.
Saya kira meninggalkan rokok harus diniati dg ikhlas niscaya akan ada pengganti yg lebih baik. Entah itu perokoknya, produsennya, penjualnya … Hanya orang bodoh yang mau menyakiti dirinya sendiri… Minuman keras saja diharamkan dalam Al-Qur’an walaupun ternyata ada segi manfaatnya. So .. what about ROKOK? …. Saya sangsi kalo ada orang waras bilang ROKOK itu bermanfaat..
January 30th, 2009 at 00:08
Umat Islam di Indonesia kudu bersyukur krn MUI sdh memberikan kejelasan ttg hukum merokok, yg dari aspek kesehatan “lebih banyak buruk” daripada baiknya. Bagi umat Islam, ulama adalah pewaris para Nabi, sehingga kesepakatan para ulama (Ijma’) diakui menjadi salah satu rujukan hukum, selain yg sudah tertera dlm Alqur’an dan Hadits. Oleh karena itu, mari kita ikuti sesuatu yang sdh difatwakan Ulama. Jangan terpengaruh oleh suara-2 sumbang yg mendiskreditkan ulama. Kredibilitas MUI tdk akan turun, meskipun fatwanya tdk diikuti ummat. Firman Tuhan dan sabda Nabi yang sangat jelas mengharamkan perbuatan seperti : mencuri, berjudi, berzinah, minum khamar, suap menyuap, dsb masih banyak dilanggar manusia kok, apalagi fatwa MUI yg tdk ada sanksi dan denda apa-apa. Bagi sdr-sdr non muslim tak perlu sewot krn fatwa MUI hanya u/ umat Islam, bukan untuk anda. Lakum diinukum waliyadiin. Take it easy….
January 30th, 2009 at 07:51
Astaqhfirullahaladzim, kalau haramnya merokok memang atas landasan Al Qur’an dan Hadist, kok berani-beraninya MUI memilah-milah obyek keharaman itu. Makanya saya sejak dini mengungkapkan, masalah merokok haram, masih hilaf. Anehnya lagi, mengapa bukan tembakaunya yang difatwakan haran. Ya itulah jadinya, kalau produk hukum dari ijtihad karena berlandaskan “disebabkan dan atau menyebabkan”. Bisa jadi MUI nantinya memfatwakan, gula pasir haram bagi yang sakit diabetis, santan kelapa dan daging kambing haram bagi pengidap hipertensi, karena akan menyebabkan kematian. Mungkin sudah saatnya MUI membubarkan diri, habis-habiskan anggaran Negara saja. Aghemax@gmail.com
January 31st, 2009 at 08:12
udud kari udud ae kok repot
January 31st, 2009 at 16:22
Masak sih merokok sangat merusak generasi muda! Kalaupun benar, masih banyak jaln pemecahannya tanpa merugikan masyarakat perokok dan yang di HIDUPINYA.
Bukannya justru yang sangat merusak generasi muda adalah banyaknya pandangan-pandangan sempit dan sangat tidak mendidik dari SEMUA tokoh kita?
February 1st, 2009 at 14:26
Pak Kyai Rokok koq haram kenapa lagi di zaman nabi hukum makruh, apa sekarang di MUI ada nabi lagi n ga mau kalah sama ahmadiyah
February 3rd, 2009 at 01:29
“Bagi umat Islam, ulama adalah pewaris para Nabi”
hahaha…emang ky gtu?ulama pewaris para nabi?trus apa mereka bisa disamakan dengan nabi?apa dasar dari argumentasi tersebut?
setahuku…ulama tu orang yang lebih duluan menguasai agama dan ajarannya sehingga mereka lebih tahu!!!bukannya pewaris nabi!!
semua orang islam bisa jd ulama kale!!!!
masalah fatwa rokok di haramkan…MUI aneh-aneh adjah ngeluarin fatwa ky gtu!!masalah sosial,ekonomi,dan budaya umat islam tu bnyk bnget knapa mereka ga brusaha adjah menyelesaikan masalah2 mereka?itulah sebenarnya tugas pokok mereka!!!
February 19th, 2009 at 15:21
Setahu saya di beberapa negara timur tengah seperti Arab Saudi Oman bahkan Brunei Darusalam rokok jelas sekali diharamkan.Lalu di indonesia, dlm memutuskan fatwa tentang rokok MUI justru mempertimbangkan segala faktor.Bila mengharamkan total rokok. MUI masih mempertimbangkan berbagai faktor ekomomi,sosial dll.Sementara ini hanya mengharamkan beberapa hal. Sama seperti saat Allah ingin mengharamkan khamr, turun ayat scr bertahap mulai dari QS 16:67, lalu QS 2:219 lalu QS 5:90-91.
So bijakkah kita menertawakan ulama sendiri yang nota bene sedang memberikan seruan moral yang tak lain untuk kemaslahatan umatnya sendiri..??
April 17th, 2009 at 10:08
MUI YA ?siapa sih MUI itu?bikin fatwa yang begituan,??????/kalau merokok itu haram berarti dosa?kalu pabrik rokok banyak yang tutup karena fatfa haram rokok terus banyak pengangguran dan terus pengangguran itu berbuat jahat karena tidak punya penghailan? yang dosa siapa?ya itu dosanya di tanggung oleh MUI yang mengaharamkan rokok!itu dampaknya tahu gak ngerti gak???kalau mengaharamkan rokok , MUI harus siap menampung atau memberi pekerja’an pada juta;an karyawan pabrik rokok yang tutup baru MUI gak dosa nantinya!OK
June 3rd, 2009 at 14:18
[...] Fatwa haram rokok… (110) [...]
March 16th, 2010 at 10:43
MUI kalah ama pengusaha bioskup dan pom bensin. Mereka dengan jelas dan tegas mengharamkan rokok di tempat usahanya, Dan dipatuhui.
March 16th, 2010 at 15:17
Sebenarnya kalau orang masih menggunakan akal sehatnya, pasti tidak akan mau merokok,
Coba baca di bungkusnya, bagi yang bisa membaca tentunya, soalnya banyak juga yang sekolah tinggi, tapi tidak bisa menggunakan akal sehatnya,
Seandainya saja ada orang yang memberikan makanan yang sangat enak, tapi makanan tersebut bisa menyebabkan sakit kangker, orang yang punya akal sehat, pasti akan menolaknya, padahal makanan itu enak, dan gratis….
Coba rokok, berapa penyakit yang bisa ditimbulkan oleh rokok? baca dibungkusnya, belum lagi perokok pasif (orang yang berada didekat perokok) lebih beresiko daripada perokok itu sendiri, jadi sebenarnya para perokok itu adalah orang yang tidak menyayangi tubuhnya sendiri, apalagi kepada orang lain, mereka malah menimpakan bahaya kepada orang lain…
Padahal kita tidak boleh menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, apalagi membuat binasa orang lain,
Apa bedanya orang yang ngebom saudaranya dengan para perokok ini, cuma bedanya kalau ngebom itu langsung mati, tapi kalau melalui rokok itu matinya pelan-pelan, sungguh benar rokok itu pembunuh berdarah dingin, yang tidak kenal kasihan, tidak memandang siapa yang mau dibunuh, bisa teman sendiri, istri sendiri, atau anak sendiri, bahkan dirinya sendiri…
Tentang resiko jika pabrik rokok ditutup akan banyak pengangguran, itu adalah alasan yang tidak bisa diterima jika dibandingkan dengan akibat buruk yang ditimbulkan oleh rokok,
Coba berapa sih karyawan pabrik rokok? Dibanding dengan para perokok, dan orang-orang yang terkena imbasnya? Sungguh sangat jauh sekali,
Ditambah lagi, rokok adalah haram, maka kerja dipabrik rokokpun penghasilannya adalah haram,
Nah, bagaimana orang yang makan dari hasil yang haram??
Tidak ada daging yang tumbuh dari makanan haram, kecuali tempat yang layak adalah neraka, demikian hadits dari rasulullah, tidakkah mereka takut akan disiksa dineraka nanti??
Sungguh para perokok, orang yang berpenghasilan dari usaha rokok ini, baik karyawan pabrik rokok, penjual, dan perokok sendiri, mereka tidak kasihan pada diri-diri mereka sendiri, juga kepada orang lain..
Mudah-mudahan bisa menyadarkan kita semua…..
March 21st, 2010 at 13:04
jangan keluarin fatwa yang aneh2 urusan negara masih belum kelar mending selesein dulu satu dulu baru yang lain satu belum bisa cari yang lain kapan negara kita maju
March 21st, 2010 at 13:07
banyak aturan nanti binggung bisa2 setres fatwag penting g usah d bahas fatwa rorok haram tapi kalau cari wanita malam fatwanya halal
March 21st, 2010 at 20:49
saya bukan perokok.
kalau mengharamkan rokok,apa tidak sama dengan mengharamkan yg pencipta tembakau?????? coba pikir lagi dg arif. trimakasih banyak.
March 23rd, 2010 at 19:21
bener kalo merokok haram berarti dunia sepak bola indonesia semakin terpuruk..
March 23rd, 2010 at 23:22
bertobatlah wahai para perokok..rokok itu HARAM (kata fatwa seh).. NERAKA lah tempat kalian para produsen rokok..buruh pabrik rokok..petani tembakau.. MATILAH kalian dalam API NERAKA.. termasuk saya yang perokok ini
March 24th, 2010 at 12:50
heran, roko aja diurusin… urus dulu tuh asep kopaja!! asep pembakaran hutan!! asep bajaj, asep POLUSI KENDARAAN dan masih banyak asep” lain yg ngerugiin tau ga..
mati tuh ada yg ngatur, ga cuma gara gara asep roko doank yg bisa bikin lu pada mati.. lu isep noohh tiap hari asep kopaja, meski u ga ngeroko, tetep aja mati lebih cepet kan… MUI ga usah ngurusin yg ngeroko, bikin aturan yg jelas!!! kl beli roko, pake KTP kek, apa kek!! make ngeluarin fatwa segala… LU TUH NGACO NGELUARIN FATWA HARAM…. pada ga takut ayat quran rupanya, ga boleh engharamkan sesuatu selain dr Allah.. emang LU PADA NYAMAIN TUHAN APA??? kl bisa nyamain.. pinjem korek donk…
March 24th, 2010 at 16:29
klo main cewek ….gimane
March 24th, 2010 at 16:30
nanti kita keluarin…yg banyak lagi….
March 24th, 2010 at 16:32
ia…ia…ia…
March 24th, 2010 at 16:33
oke bro…
March 24th, 2010 at 23:14
Bpk aza dh koordinatornya..ok lagian kebanyakan fatwa nih, lama2 jd … ujung2nya paling nyari duit
March 25th, 2010 at 09:08
Lo pade ga ngerti ye…klo haram ya haram.urusan rejeki dah da yg atur.lo tinggal cari ja…
March 28th, 2010 at 14:33
Hai dien …. dien samsudin, kamu tahu apasih ????? nyemplong mengharamkan rokok ?????? apa sebagai nabbi baru ?. aku pikir sih qur annya orang muslim dah Khatam dan sempurna. sejak dulu….. kok baru kamu cetuskan hukum rokok haram. Belajar Tafsir lah dan jangan sungkan sungkan tanya bapakmu yang perokok. Ijtihad macam apa lagi kau ini ? Nich saya tunjukan kalo kamu mau ceploskan yang HARAM JELAS ITU PETIJU tahuuuuu ???? Jangankan rokok yang mahal orang ber TAHLIL saja bagi mu (muhamadiayah) HARAAAAAAM ……. yang haram pekerja dan penoton TIJUUUUUU tahu, berani ga kamu ngaramin tinju hayooouh .
March 31st, 2010 at 15:34
mkin byk yg HARAM makin byk yg g bs kita lakukan……………
bayangkan z lw yg ini salah yang itu juga salh berarti kita harus dim z donkkkkkkkkkkkkkkkkkkkk….
May 28th, 2010 at 17:44
yahh.. kog d’suruh mikirin pengangguran..yg pentingkan khusuk, tdk melakukan yg haram.. trs masuk surga..
May 29th, 2010 at 03:02
manipulasi fatwa karena godaan kekuasaan dan materi telah menjadi racun yang melingkupi “pemilik” otoritas keagamaan. MTT Muhammadiyah dengan gelontoran dana 3,6 miliar memutuskan rokok haram.
May 31st, 2010 at 12:05
Cobalah “berpikir merdeka”.
Maap-maap nih bagi nyang pro Rokok
Kalo menurut saya yg bodoh ini ya,
Jangan mendasarkan masalah “berapa duit negara yg bakal berkurang, ato berapa banyak perusaahn, tenaga kerja, petani dll yg akan merugi kalo rokok diharamkan”
Cobalah “berpikir merdeka”
Lihat pula:
Berapa banyak duit negara yg dihamburkan untuk mensubsidi dana jamkesmas yg diberikan oleh orang yg sakit karena rokok (Paru-paru, dan teman-temannya)
Cobalah “berpikir merdeka”
Pikirkan pula: bagaimana kalo Saya yang bodoh dan lemah serta saudara-saudara kita yang lain ini terganggu akibat asap rokok yg Anda-anda Srruputuuutz. Sopankah kiranya asap rokok yang nyelonong masuk pekarangan rumah atau mungkin masuk rumah yg aku bangun dengan duwitku sendiri (bukan duwit para perokok) mencemari udara di sekitar t4 tinggalku? Siapa sih yang tidak sopan? (Asap rokoknya apa perokoknya?)
Cobalah “berpikir merdeka”
Terkhusus buat Saudaraku Ramly, SH. (Semoga Allah merahmati Anda)
Saya rasa kesopanan berpendapat sangat penting bagimu, Engkau tak suka? tidak perlu mencela…
Dan perlu Engkau tahu pula, jika Engkau benar-benar yakin Al Qur’an itu benar, aku yakin kau pun akan sepakat “ROKOK HARAM” Kenapa?
Cobalah tengok barang sebentar saja:
7. Al A’raf: 157
157. (yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka[574]. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.
Satu ayat ini apabila Engkau mengimaninya lebih bermanfaat dari pada seribu ayat, tapi engkau mengingkarinya.
Untuk Adiajah:
Tampaknya Engkaupun tak tahu dengan sebenarnya apa yang menjadi dasara bagi agamamu, justru Engkaulah yang tak takut pada larangan Allah dalam Alqur’an.
Cobalah berpikir merdeka:
Atas dasar apa Engkau menyamakan orang-orang (MUI) yg melarang rokok dengan TUHAN?
Cobalah berpikir merdeka, saudara-saudaraku…
Merdeka buka bebas tanpa batas…
Kemerdekaan seseorang terbatas pada kemerdekaan orang lain
Jika Engkau ingi bebas merdeka untuk merokok, pastikan pula orang lain bebas merdeka dari asap rokokmu.
Inilah seharusnya berpikir merdeka…
Salam sejahtera bagi Anda-Anda semua yang berbaik hati pada sesama.
Kritik dan saran: silakan kirim ke: azzahraf45@yahoo.com
May 31st, 2010 at 12:16
Revisi nih,
Cobalah “berpikir merdeka”.
Maap-maap nih bagi nyang pro Rokok
Kalo menurut saya yg bodoh ini ya,
Jangan mendasarkan masalah “berapa duit negara yg bakal berkurang, ato berapa banyak perusahaan, tenaga kerja, petani dll yg akan merugi kalo rokok diharamkan”
Cobalah “berpikir merdeka”
Lihat pula:
Berapa banyak duit negara yg dihamburkan untuk mensubsidi dana jamkesmas yg diberikan oleh orang yg sakit karena rokok (Paru-paru, dan teman-temannya)
Cobalah “berpikir merdeka”
Pikirkan pula: bagaimana kalo Saya yang bodoh dan lemah serta saudara-saudara kita yang lain ini terganggu akibat asap rokok yg Anda-anda Srupuuuutz. Sopankah kiranya asap rokok yang nyelonong masuk pekarangan rumah atau mungkin masuk rumah yg aku bangun dengan duwitku sendiri (bukan duwit para perokok) mencemari udara di sekitar t4 tinggalku? Siapa sih yang tidak sopan? (Asap rokoknya apa perokoknya?)
Cobalah “berpikir merdeka”
Terkhusus buat Saudaraku Ramly, SH. (Semoga Allah merahmati Anda)
Saya rasa kesopanan berpendapat sangat penting bagimu, Engkau tak suka? tidak perlu mencela…
Dan perlu Engkau tahu pula, jika Engkau benar-benar yakin Al Qur’an itu benar, aku yakin kau pun akan sepakat “ROKOK HARAM” Kenapa?
Cobalah tengok barang sebentar saja: (syukur-syukur sih, pelajari lebih dalam dari para mufasirin yg ‘alim)
7. Al A’raf: 157
157. (yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan MENGHALALKAN BAGI MEREKA SEGALA YANG BAIK DAN MENGHARAMKAN BAGI MEREKA SEGALA YANG BURUK dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.
Satu ayat ini apabila Engkau mengimaninya lebih bermanfaat dari pada seribu ayat, tapi engkau mengingkarinya.
Untuk Adiajah:
Tampaknya Engkaupun tak tahu dengan sebenarnya apa yang menjadi dasar bagi agamamu, justru Engkaulah yang tak takut pada larangan Allah dalam Alqur’an.
Cobalah berpikir merdeka:
Atas dasar apa Engkau menyamakan orang-orang (MUI) yg melarang rokok dengan TUHAN?
Cobalah berpikir merdeka, saudara-saudaraku…
Merdeka bukan bebas tanpa batas…
Kemerdekaan seseorang terbatas pada kemerdekaan orang lain
Jika Engkau ingin bebas merdeka untuk merokok, pastikan pula orang lain bebas merdeka dari asap rokokmu.
Inilah seharusnya berpikir merdeka…
Salam sejahtera bagi Anda-Anda semua yang berbaik hati pada sesama.
Kritik dan saran: silakan kirim ke: azzahraf45@yahoo.com
July 31st, 2010 at 15:49
knpa dugem2man yg jlas2 merusak moral anak muda skrg tdk dibuatkan fatwa haram?mngkin setoran pajaknya lumayan x untuk omzet shari-hari ataupun blnannya dripada rokok pajaknya kan kecil