Fatwa haram rokok…
Sejak kemarin malam saya agak terperanjat ketika membaca detik. Sebuah berita baru dan saya prediksi bakal mengguncangkan Indonesia. Hayoo apa coba? Rekaman telepon, ah sudah lewat. Supriyadi muncul lagi, ah saya gak mau membahas itu. Lalu apa? itu lho soal rokok-merokok.
Kak Seto, ketua KPAI meminta kepada MUI untuk memberikan fatwa haram untuk rokok dan merokok. Alasan KPAI adalah untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk rokok. Banyak data yang menyebutkan bahwa jumlah perokok anak [atau anak perokok ya?] semakin menunjukkan peningkatan. Salah satu upaya untuk mencegah hal itu adalah dengan memfatwakan haram terhadap rokok dan tentu saja aktivitas merokok sendiri.
Weh la da lah… MUI? Rokok? Masak sih fatwa MUI masih bisa diandalkan. Lha fatwa yang lain saja hanya dianggap angin lalu kok oleh umatnya. Sebelum membahas lebih jauh tentang rokok, saya mencoba membahas fatwa-fatwa MUI terlebih dahulu. Saya terkadang heran, kenapa terlalu sering MUI mengeluarkan fatwa atau dipaksa mengeluarkan fatwa hal-hal yang “aneh-aneh”, mulai sepele hingga sepolo. Coba anda pikirkan atau bayangkan saja deh….
1. Fatwa haram mencuri listrik.
2. Fatwa haram membajak… Coba yang gemar nonton VCD atau DVD, kalau beruntung pasti anda pernah menjumpai tulisan ini.
Coba, kisanak renungkan, fatwa haram mencuri listrik. Kok ya kebangetan dan kurang kerjaan banget MUI mengeluarkan fatwa ini. Sudah jelas wela-wela kalau mencuri itu haram kok masih bikin fatwa mencuri listrik. Mungkin suatu saat akan ada fatwa mencuri ayam, mencuri kambing, mencuri sandal, mencuri sandal di masjid, mencuri perhatian, mencuri hati hingga mencuri gay oh maaf mencurigai maksudnya. Jelas! Ini pasti pesanan BUMN yang sakit itu… Lho fatwa kok pesanan?
Fatwa membajak? Ya sama dengan mencuri. Jangan-jangan ini pesanan Bill Gates?
Fatwa golput? Ah entahlah…
Kembali ke rokok. Rokok sendiri sampai sekarang masih menjadi bahan perdebatan diantara para ulama. Sebagian menghukuminya haram, sebagian lainnya makruh. Bukankah banyak ulama yang merokok…
Bagaimana kita menyikapi persoalan rokok-merokok ini? Kembali ke Al-Qur’an. Bagaimana sejarah pengharaman minuman keras dan penghapusan perbudakan. Seandainya kita belajar dari sana, maka rokok akan dapat kita sikapi dengan arif dan bijaksana. Kita tahu proses pengharaman minuman keras berjalan secara bertahap pun demikian dengan penghapusan perbudakan.
Kita tahu rokok selain mempunyai arti “budaya” juga mempunyai arti ekonomi nan maha penting. Bisa anda bayangkan berapa pemasukan negara dari cukai rokok. Berapa juta buruh pabrik rokok, berapa juta petani tembakau, berapa ribu pedagang asongan, berapa ribu pedagang kaki lima, berapa puluh juta orang yang hidup bergantung dari rokok? Berapa coba? Belum lagi bagaimana nasib dunia olahraga kita.
Kalau langsung serta merta fatwa haram meluncur, maka hancurlah Indonesia. Sudahkah kita sanggup menggantikan rokok dari pilar ekonomi bangsa ini. Rokok, haram! bukan berarti hanya merokok saja yang haram. Membuat, memproduksi, memperdagangkannya juga haram. Berapa ratus ribu WNI yang masuk neraka?
Sekali lagi, ini bukan karena saya perokok. Saya tahu resiko merokok, keburukan merokok. Pun saya telah berusaha mengurangi konsumsi rokok. Jadi saya mendukung saja fatwa haram ini, JIKA dan hanya JIKA : INDONESIA SUDAH BISA MELEPASKAN ROKOK DARI SENDI EKONOMINYA.
Lagipula itu kan ijtihad, salah atau benar dapat satu point. Entar di akhirat, yang benar dapat bonus satu point lagi. Ya kan?
Bagaimana kisanak? Sudahkan anda dirokok tadi malam? Eh…
Slamet Widodo, seorang warga negara Republik Indonesia. Sangat mencintai tanah airnya, Merdeka!



![PusatLowongan[dot]com](http://pusatlowongan.com/images/lowongan kerja.jpg)



August 13th, 2008 at 2:42 pm
orang2 galia memang gila. demi jupiter!
[Reply]
KaiToU KiD reply on August 13th, 2008:
Merokok itu untuk cewek aja
gag teu lagi klu gay =))
[Reply]
mantan kyai reply on August 14th, 2008:
mau “rokoknya” situ di bakar korek api
[Reply]
Andi Eko reply on August 15th, 2008:
simbok langsung protes begitu kang slamet mengulas tentang ROKOK !
[Reply]
August 13th, 2008 at 2:43 pm
kenapa gak fatwa haram nge-dugem saja?
[Reply]
August 13th, 2008 at 2:46 pm
IMHO (sebagian alesannya karena saya memang perokok), merokok itu haram jika dan hanya jika ROKOKNYA NYOLONG. kalo beli pake duit sendiri dan duitnya bukan hasil korupsi sih……
apa2 kok haram. lha masak kopdaran ngopi2, ngopi thok gak onok rokoke? bayangpun!
[Reply]
silent reply on August 13th, 2008:
*mencoba membayangpun*. . . . .FAILED!!!
[Reply]
August 13th, 2008 at 2:47 pm
venus [says] SMOKERS UNITE!!! (s_dance)
[Reply]
August 13th, 2008 at 2:54 pm
aku kenal foto ilustrasine iku hahaha….
*lirik simbok
[Reply]
August 13th, 2008 at 3:08 pm
Nanti klo meninggal, sangu rokok berkardus-kardus ajah, Pasti laris nanti di neraka(nya MUI), karena banyak orang indo yang sakauw nikotin kekeke
[Reply]
August 13th, 2008 at 3:11 pm
mbok….
bagi rokoknyah…..
[Reply]
August 13th, 2008 at 3:22 pm
makin banyak yang haram makin ndak enak hidup ini…
[Reply]
August 13th, 2008 at 3:32 pm
saya anti ma asap rokok..kalo sama rokok dan perokoknya seh ga anti..
[Reply]
August 13th, 2008 at 3:50 pm
saya sudah berhenti merokok. .. btw tadi aku kira ini blog nya si mbok
[Reply]
August 13th, 2008 at 4:13 pm
Ini postingnya kok banyak mengandung pertanyaan? Saya ini kan bukan tukang statistik atau sensus Mas, jadi gak tau itung-itungan yang Mas tanyakan.
Walah, penutupannya kok jadi mirip blognya, ehm…
[Reply]
August 13th, 2008 at 4:17 pm
dari segi kesehatan maka usulan fatwa itu bisa dibenarkan, namun bagai makan buah simalakama, siapkah indonesia bila tidak ada perusahaan rokok berproduksi lagi. ribet juga yah
[Reply]
August 13th, 2008 at 4:19 pm
Daripada diharamkan kalo niat mencegah anak2 meroko ya hukum legalnya dibenerin toh…
cuma di Indonesia bisa begini
(woooh! baru tau ada fatwa2 diatas
:D )
[Reply]
August 13th, 2008 at 4:56 pm
modelnya keren. *siap-siap kontak agency*
[Reply]
August 13th, 2008 at 5:17 pm
teserahlah. saya bukan perokok
[Reply]
August 13th, 2008 at 5:21 pm
belum ada loh fatwa korupsi itu haram?
[Reply]
August 13th, 2008 at 5:25 pm
habis ini ada fatwa baru keluar, NGEBLOG HARAM..!!
*cape deh*
[Reply]
August 13th, 2008 at 5:53 pm
betul. disusul dengan fatwa ‘komen di blognya slamet itu haram’
[Reply]
August 13th, 2008 at 6:38 pm
kalo niat mencegah anak-anak merokok gini aja fatwa haramnya buat untuk 18 atau 20 tahun keatas jadikan beres
[Reply]
August 13th, 2008 at 7:16 pm
hati2. Sy denger2 mau ada fatwa haram ngeblog. Weleh kyaine ngajak gelut kabeh.
[Reply]
August 13th, 2008 at 8:03 pm
lama2 MUI berubah jadi stempel, pak, utk menjustifikasi opini secara sepihak. lha wong ngrokok aja kok ya minta fatwa. apa ndak membayangkan berapa juta penduduk yang nganggur kalau penduduk negeri ini bener2 ndak boleh ngrokok, haks ….
[Reply]
August 13th, 2008 at 8:32 pm
neng kenal modelnya deh rasanya….
*eh
[Reply]
August 13th, 2008 at 9:45 pm
Fatwa MUI ga akan segitu hebatnya langsung bikin pabrik pada tutup lalu orang berhenti merokok. Para perokok itu konsumen setia, kecanduan akan membuat mereka tetap membeli dan menghisap rokok, berapapun harga yang harus dibayar. Ga perlu takut jutaan orang akan pada nganggur.
Pelacuran juga haram, judi juga, apa lalu gang dolly dibakar? apa lalu perjudian lenyap dari muka bumi? Tidak kan?
Fatwa rokok ini seperti yang diharapkan Kak seto, mungkin akan jadi dasar hukum bagi para non perokok yang selama ini selalu dianiaya oleh asap yang disemburkan para perokok, di cafe, angkot, kereta dan dimanapun. Jadi kalau ada yang merokok sembarangan dan (seperti biasa) malah nyolot saat ditegur, si penegur bisa nyebut2 fatwa MUI…. fatwa itu bisa dipakai sebagai alasan berkelahi yang lebih… ehm… islami? bau-bau jihad gitu deh, hehehehe.
[Reply]
August 13th, 2008 at 10:04 pm
Endi PLURKmu pak dosen?? Saya kemaren plurk sama simbok di plurk araya… mantep tenan crito crito plurk. Plurk sana sini. Apalagi Kata simbok plurk nya enak lo.. jadi rugi kalau ndak plurk….
gimana? kapan jadi Plurk?
[Reply]
August 13th, 2008 at 10:19 pm
ahahahaha…..permalink entry yg ini aku sebar2in dengan kejam di plurk. asline sih pengen pamer fotoku, gyahahaha….
[Reply]
August 13th, 2008 at 10:24 pm
Koq rasanya fatwa sering dihubungkan dengan hal2 yang ga berhubungan. Jadinya koq bikin agama dijadiin alesannya. hmmm ….
[Reply]
August 13th, 2008 at 10:44 pm
cari dukungan memang harus kerja keras. kalo gak nanti dihajar protes pembubaran lagi.
[Reply]
August 13th, 2008 at 10:48 pm
asal gak fatwa…
Ngeblog adalah Haram…
[Reply]
August 13th, 2008 at 11:18 pm
Merokok haram? Lha, pak kiayi di pondok tempat biasa saya ikut mujahadah tar gimana dong? padahal bibir kiayi tsb sudah hitam tebal banget pertanda rokoknya akut. Eh, tapi itu gak penting2 bgt ya? Yg lebih penting adalah: BAGAIMANA NASIB KARYAWAN PERUSAHAAN ROKOK???? Kalu MUI belum bisa menjawab pertanyaan ini, rokok tidak boleh diharamkan.
[Reply]
August 14th, 2008 at 12:32 am
ga perlu di risaukan mas, santai aja hehe… lha wong fatwanya ga da sangsi kok, klu mo ngrokok ya ngrokok aja, masih bebas… harusnya buat kita para orang tua seneng sebab dengan begitu kita bisa jaga anak2 kita dari bahayanya biar ga ngikutin kita yang beber2 perokok sejati haks3…. *saya juga perokok mas hehe*
[Reply]
August 14th, 2008 at 1:24 am
Rokok haram? Ha!!!
Trus aku kudhu piye iku? berhenti mrokok? ya, mungkin itu yg tepat. Tapi nanti kasihan buruh pabrik rokok. Kan pabrik rokok nyerap tnaga kerja yg lumayan banyak..
Oia, kang slamet dpt salam dari mas Salim “STPP”.
[Reply]
August 14th, 2008 at 6:54 am
Hahaha…… ini sih alasan klise para ‘pengeluar asap’
[Reply]
August 14th, 2008 at 7:27 am
Sakjane MUI kuwi sopo sih ? perpanjangan dari Dept. Agama atau hanya sekedar lembaga seperti NU, MUhammadiyah, Persis, dkk. Kalo memang MUI itu adalah Departemen Agama ya harusnya negara Indonesia harus sepenuh hati mendukung seluruh produk yang dihasilkan MUI. Menteri penerangan harus mensosialisasikan kepada rakyat, TNI harus menjaga keamanan dalam penerapan fatwa MUI, Kepolisian harus menindak segala bentuk penyimpangan yang terjadi terhadap pelaksanaan fatwa. Hukum negara juga secara otomatis memakai fatwa MUI sebagai dasar untuk menjatuhkan vonis.
Tapi nyatanya kan ndak ….
[Reply]
August 14th, 2008 at 9:04 am
Untuk bukan fatwa haram Nge-blog *fyuuuh
[Reply]
August 14th, 2008 at 12:22 pm
kenapa MUI tidak mengeluarkan fatwa korupsi itu haram ??
* tanya kenapa
[Reply]
August 14th, 2008 at 1:51 pm
pabriknya disuruh tutup gak ya?
[Reply]
August 14th, 2008 at 2:15 pm
Fatwa yang sepertinya akan percuma…
Mending perketat saja hukum dan aturan merokok. kalo perlu untuk beli rokok mesti pake nunjukin KTP
[Reply]
August 14th, 2008 at 5:22 pm
gyahh… kalo pabrik2 rokok ditutup dan rokok diharamkan, eamngnya pemerintah mau ngebiayain hidupnya para buruh tersebut? aya aya wae
btw, saya baru tau yang haram membajak itu,,wehehheh..kalo begitu saya ini haram banget.. heheheheh
[Reply]
August 14th, 2008 at 5:23 pm
Bagaimana pak jika Fatwa main sinetron. hikhikhik. wakakak. *perutku kram*
[Reply]
August 14th, 2008 at 8:55 pm
kan br anjuran tho, bung slamet.kak seto kan miris klo ngliat anak2 kecil, blon bs nyari duit lha koq ngudud
[Reply]
August 14th, 2008 at 10:26 pm
Sebaiknya para perokok tulen menggelar demo besar menuntut pembubaran MUI. Saya fikir organisasi yang satu ini terlalu banyak muatan politisnya. Hayoo siapa yang mau jadi koordinator demonya?
[Reply]
August 15th, 2008 at 11:33 am
Halah .. ndobos itu mesti .. saya sangat tidak yakin Pemerintah menyetujui larangan merokok ha wong devisa negara banyak dari pabrik rokok kok .. klo semua rakyat Indonesia gak merokok trus pabrik rokoknya bangkrut trus siapa yang menyuap para pejabat dan elite politik untuk menghidupi lifesytlenya yang luar biasa itu.
[Reply]
August 15th, 2008 at 12:59 pm
merokok itu jihad! mencerdaskan bangsa, mengentaskan kemiskinan.
ALLAHU AKBAR!!!
[Reply]
August 15th, 2008 at 1:48 pm
halah mbuh…..sing jelas aku wegah mambu asep rokok
tapi setahuku makruh deh itu rokok, ya kan ???
[Reply]
August 15th, 2008 at 4:13 pm
haram dari Tuhan ato haram dari manusia? kenapa sih selalu ngurusin sesuatu yang sebenarnya gak penting banget? tebarkanlah cinta kasih terhadap sesamamu manusia, bukannya malapetaka. kalo ngeluarin aturan, mikir2 dulu kek! jangan biar dikira sok suci. Tuhan gak menilai orang dari sisi itu kale. Introspeksi donk! :p
[Reply]
sumarjoko reply on August 19th, 2008:
Kalo ngomong mikir dulu dong. Para ulama bukan orang goblok. Mereka pasti sudah mengkaji dari berbagai sisi untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok. Yang jelas selain merugikan diri perokok, merokok juga merugikan orang lain. Perokok adalah teroris korbanya bisa istrinya sendiri, anak sendiri…… Perokok adalah psikopat egois….
[Reply]
paquitadewi reply on August 29th, 2008:
Nah,, ini salah satunya dari ga pentingnya fatwa2 MUI yang sudah di keluarkan,,
jadi ada yang berdebat di blognya mas slamet,,awas jangan berantem,ntar beneran ada fatwa haram ngeblog lo,,
yang jelas menjelang bulan puasa kan?so, pada bikin sensasi aja yang para agamis itu, coba tiap tahunnya pasti menjelang ramadan di tv ditayangkan penentuan hari kapan puasa.
padahal yang konkrit untuk bisa mebawa kita melihat kenyataan hari ini kan banyak bahas kemiskinan ke, bahas banyaknya TKI yang di deportasi ke,seharusnya tayangan tv, koran dan para pengurus negara itu, memberitakan hal yang nyata2 aja deh, SBY-JK juga kalo nglapor didepan warganya yng bener aja, nyatanya kemiskinan makin banyak, petani ga punya tanah, penduduk rumahnya digusur, buruh di PHK. oh my God!
jangan dipikirin deh itu masalah haram merokok..yang penting enjoy aja..n’ jaga keselametan..
[Reply]
August 15th, 2008 at 6:29 pm
Gw tetep menghargai MUI. Aniwey, fatwa MUI memang secara logika seharusnya mengikat… At least yang merasa muslim kudu merasa terikat… Tapi, sekali lagi, “fatwa” disini merupakan hasil pemikiran manusia (called ijma, or ijtihad, sebangsanya lah), dalam hal ini para ulama di MUI… Levelnya belum (dan tidak mungkin) sekuat al-qur’an dan Hadist… So, kalo gw sih merasa, untuk hal ini, MUI (seandainya bener ngeluarin fatwa itu) berarti mengeluarkan ijtihad yang “disangsikan kebenarannya”. Maka… GW TETEP NGEROKOK!!!! YEEAAHHHH!!!!!!!!!
[Reply]
August 15th, 2008 at 8:45 pm
Hahaha … alasan dari tukang ngudut
kalo menurut saya, merokok itu HARAM, alasannya : Pertama, ganggu dan merugikan kesehatan dari sini saja udah kelihatan haram. Kedua, mubazir (merokok=ngobong duit). Tapi biar bagaimanapun itu terserah sampeyan-sampeyan mau ngudut atau gak. Yang penting gak ganggu orang lain. Ohya asapnya ganggu loh. Kenapa sih kalo ngerokok, asapnya ditiup / dikeluarin ? kenapa gak ditelan sekalian … kan eman-eman daripada kebuang percuma.
[Reply]
Dian reply on September 1st, 2008:
Mulai muncul di dunia sampe skg (24 Tahun) saya belum pernah merokok…
tapi alasan anda tentang merokok itu HARAM lucu mas…
yang pertama kalo merugikan atau ganggu kesehatan haram banyak yang jadi haram orang yang kerja di radiasi nuklir (peneliti), penambang bawah tanah, dll haram juga toh
Yang kedua buang2 duit… gimana orang koleksi barang antik, lo han,..dll
Saya kira yang sampeyan sampekan counter gimana menghadapi kendala2 yang timbul dari uraian kang Slamet..
ehhh ternyata nyrocos ga karuan…
[Reply]
alwan reply on September 5th, 2008:
MIRAS haram, tetep diproduksi, dijual dan diminum
kenapa kalao rokok HARAm pada sewot????
[Reply]
pramudyaputrautama reply on September 7th, 2008:
ya terserah saya … beda sampeyan beda pendapat ya terserah
[Reply]
August 16th, 2008 at 8:24 am
mau pakai fatwa juga percuma toh gak akan digubris umatnya, kalo mau pun bikin fatwa “merokok sendirian” supaya gak kelihatan sama anak2
[Reply]
August 16th, 2008 at 11:51 pm
Pak Kyai yo masih seneng ngerok ok,hihihik
[Reply]
August 17th, 2008 at 12:28 am
anu mas slamet, nuwun sewu:
1. model yang jadi ilustrasi itu lho…
2. setau saya tak sedikit kiai yang perokok, mingsalnya mustofa bisri
3. sebagian orang jatim menyebut n.u. sebagai “en-o”. dulu ketika gus dur masih mimpin nu, di kantor pbnu yang belum mentereng itu beberapa kiai rapat sambil udud. ketika ada yang menegur, maka salah satu ahli hisap (bukan hisab) menjawab, “lha itu tulisannya en-o smoking gitu…”
[Reply]
August 17th, 2008 at 9:52 pm
ini MUI apa lagi ya ,…. masak menganti sesuatu yang Makruh jadi Haram, kayaknya MUI perlu ngaji lagi neh… ilmunya dah dangkal,….., mbok ya mikirin gmana pengangguran bisa berkurang dan berkurang,… RRC sudah sangat gila dengan produknya yang membanjiri pasar dunia. menghabiskan ekonomi global. Ulama mikir yang penting bagi UMMAT dong , jangan yang remeh kayak gini. Cari sensasi aja…..
[Reply]
August 18th, 2008 at 6:24 pm
Luar biasa… banyak yang merasa ilmunya sudah jauh melebihi para ulama di MUI rupanya. Bener yang ditulis salah satu komentator di atas. Mau difatwakan haram atau tidak, efeknya tidak akan banyak. Peraturan (dan sanksi) yang tegas dari pemerintah punya efek yang lebih besar daripada fatwa MUI.
Coba ikuti cara pikir ini: Halal dan Haram itu datangnya dari Allah, bukan manusia. Ulama (bukan sembarang orang) melakukan ijtihad untuk sesuatu yang tidak tersurat di Quran/Hadist. Ulama wajib mendakwahkan apa yang benar dan apa yang salah. Karena jika tidak maka mereka sendiri yang berdosa. Setelah ulama berdakwah sisanya terserah kita. Mau ngikut atau tidak, tanggung sendiri.
[Reply]
August 19th, 2008 at 9:54 am
Rokok kretek buatan pabrik di Indonesia ternyata menggunakan etil alkohol sebagai salah satu bahan baku campurannya. Padahal semua sepakat kalau alkohol adalah haram.
Walau mengandung sedikit barang haram maka haramlah seluruhnya. Maka rokok layak diharamkan karena bahan pembuat dan cara membuatnya.
Bagaimana kalau rokok diberi label haram saja seperti produk makanan yang mengandung babi diberi label “mengandung babi”?
Diskusi serunya klik di http://elfarid.multiply.com/journal/item/735/Rokok_Harus_Berlabel_Haram
[Reply]
August 19th, 2008 at 3:44 pm
Rokok itu haram. Merokok haram. Membuat rokok haram. Menjual rokok haram. Jelas hukumnya. Ulama yang merokok berarti melakukan perbuatan haram tidak pantas jadi contoh. Berhentilah berbuat bodoh. Mari kita rubah pabrik rokok menjadi pabrik alat-alat pertanian, alat industri, alat transportasi yang lebih bermanfaat. Pekerja pabrik rokok harus pindah bekerja ke pabrik alat-alat pertanian, industri, transportasi dan telekomunikasi. Mari kita berhenti dibodohi oleh pengusaha rokok….
[Reply]
pramudyaputrautama reply on September 7th, 2008:
setuju ama panjengan, cak
[Reply]
August 19th, 2008 at 4:54 pm
Konyol juga MUI itu….!?
napa gak dari dulu ngluarin fatwa itu? stelah timbul dampak negatife baru ngluarin fatwa…..telat boss!!
Hidup perokok indonesia….
[Reply]
August 20th, 2008 at 10:08 am
Duh, Gusti…. apa lagi kerjanya orng itu… koq senang banget bikin orng2x jadi rame!!..
[Reply]
August 20th, 2008 at 6:42 pm
Wuedan…fotonya asik banget….mbok saya dikenalken ma mbaknya itu…mau pinjem korek soalnya…hehehe
[Reply]
August 20th, 2008 at 6:46 pm
Semoga tidak ada fatwa haram ngasih comment di postingnya blogger gurem (ya saya ini)
[Reply]
August 20th, 2008 at 9:52 pm
lebih enak di rokok, ketimbang ngerokok. Swear…..
[Reply]
August 21st, 2008 at 5:43 am
Gyahahahaha…
Model fotone ga nguati…

[Reply]
August 25th, 2008 at 3:35 pm
saya cuma mikir gini pak kyai..
penampilan wajah perokok yang cuma sepotong bikin orang menduga-duga. dan akibatnya dosa karena suudzon.
mbok ditampilin utuh.. toh kayaknya
cantikfotogenik[Reply]
August 26th, 2008 at 4:10 pm
kalo rokok jd diharamkan mui, berbahagialah saya karena bebas dr bengek oleh asap rokok :))
[Reply]
August 30th, 2008 at 10:39 am
Ah ,,, entahlahh,, rokok seperti dua sisi mata uang punya efek positip dan negatif, tp apa lbh bnyk mudharatnya????
[Reply]
August 30th, 2008 at 3:54 pm
Rokok haram! Alhamdulilah…. Setidaknya sampai sekarang saya masih membeli rokok sendiri di warung orang tua saya dan tidak pernah meminta kepada mereka-mereka yang akan mem-vonis “haram!”
[Reply]
September 4th, 2008 at 1:23 pm
Syukurlah, semoga saya terbebas dari asap rokok yg membahayakan…
[Reply]
September 20th, 2008 at 6:26 am
Boleh2 saja orang tau sebuah lembaga berfatwa mengenai sesuatu. watwa itu kan tidak mengikat sesorang, berbeda dengan hukum, apa lagi kalau sebuah fatwa itu hanya berangkat dari pemahaman golongan tertentu tanpa melihat kpa golongan yang lain. Jadi semuanya kembali kpd diri kita sendiri2 “Hak & Kewajiban” harus tetap dijaga.. oke gitu bozz
[Reply]