UU guru dan dosen, FKIP harus berakhir….
Seseorang yang telah lolos sertifikasi saja yang berhak untuk menyandang profesi sebagai pendidik, entah guru atau dosen. Sang pendidik yang telah mempunyai sertifikat akan mendapatkan tunjangan profesi senilai satu kali gaji pokok. Guru besar (profesor) akan mendapatkan tambahan pendapatan berupa tunjangan kehormatan sebesar satu kali gaji pokok, praktis total pendapatan guru besar menjadi tiga kali gaji pokok. Sebuah pemikiran yang diderive dari “Jangan bicara kualitas, kalau kesejahteraan belum terjamin!”. Pemikiran serupa juga muncul ketika membahas masalah korupsi, “Berikan kesejahteraan (gaji yang tinggi), agar mereka tidak korupsi!”. Entah benar atau tidak pemikiran itu ? Ah… entahlah ?…
UU tersebut mengharuskan guru untuk meraih pendidikan S1. Sebuah syarat yang “relatif mudah” untuk didapatkan, terlebih bagi guru atau calon guru berusia muda. Sedangkan bagi dosen, syarat pendidikan minimal adalah S2.
***
Permasalahan yang terjadi adalah pada proses sertifikasi. Sertifikasi yang dilakukan tanpa melalui uji kompetensi. Sertifikasi dilakukan dengan penilaian portofolio saja, tidak ubahnya dalam syarat kenaikan pangkat atau jabatan fungsional melalui angka kredit. Banyak kasus yang telah terjadi terutama pada sertifikasi guru (sertifikasi dosen belum dilaksanakan), mulai dari pemalsuan ijasah S1, fenomena jasa pembuatan karya ilmiah, hingga ctrl+C ctrl+V sebuah karya ilmiah. Semangat peningkatan mutu pendidikan terlindas oleh semangat peningkatan mutu hidup.
Pemerintah harusnya konsisten pada semangat UU yang bertujuan meningkatkan profesionalisme guru. Paling tidak proses sertifikasi melalui tahapan uji kompetensi. Bagi guru yunior (dibawah golongan III-d, misalnya) diwajibkan untuk mengikuti pendidikan profesi, yang diakhiri oleh uji kompetensi tentunya. Sedangkan guru senior, langsung mendapatkan kehormatan berupa pengakuan “profesi guru”. Paling tidak dari sisi pengalaman mereka telah mumpuni dibandingkan guru yunior. Hal ini telah dilakukan kepada dosen dengan jabatan guru besar (profesor). Guru besar tidak perlu melalui proses sertifikasi, karena dianggap telah “berkualitas”. Walaupun mungkin kalah berkualitas dibandingkan dosen dengan jabatan paling rendah (asisten ahli).
Konsekuensinya adalah masalah dana. Pendidikan profesi membutuhkan dana besar. Lha kuota sertifikasi per kabupaten/kota saat ini juga sangat terbatas. Kita tahu alasan utama pemerintah adalah ketersediaan dana untuk membayar tunjangan profesi tersebut.
Permasalah lain adalah timbulnya kecemburuan bagi PNS non guru dan dosen. Apalagi kalau tidak kecemburuan kesejahteraan. PNS non fungsional yang tidak menjabat (stuktural) hanya mendapatkan gaji pokok plus tunjangan umum. Selain itu kenaikan pangkatnya melalui kenaikan pangkat “otomatis” empat tahunan. Sangat berbeda dengan PNS fungsional yang dapat naik pangkat dalam waktu “dua tahunan” dan lagi adanya tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Terlepas dari itu semua, UU guru dan dosen (utamanya guru) membawa konsekuensi perlu dihapuskannya program studi kependidikan. Mengapa ? Guru harusnya dipandang seperti profesi dokter. Sehingga untuk mencapai profesi guru, seseorang harus mengikuti program pendidikan profesi. Apapun program studi atau bidang ilmunya, apabila seseorang ingin menjadi guru harus mengikuti program pendidikan profesi ini. Menurut saya, mereka yang belajar di program studi fisika (misalnya) akan memiliki kemampuan keilmuan fisika yang lebih dibandingkan mereka yang belajar di program studi pendidikan fisika. Selama menempuh pendidikan S1, biarlah seseorang murni belajar tentang bidang ilmunya saja, tanpa dirusuhi oleh ilmu tentang teknik dan metode pendidikan. Biarlah dia menjadi ahli fisika, biologi, ekonomi, informatika atau sosiologi yang kaffah. Baru kalau seseorang ini berminat menjadi guru, dia harus mengikuti pendidikan profesi guru. Yah.. gampangnya seperti ko-as dokter umum atau dokter hewan sajalah. Bukankah ini sudah berlaku untuk profesi advokat dan akuntan?
UU guru dan dosen pun tidak memberikan adanya pembedaan antara S1 keguruan dan kependidikan dan S1 umum (non kependidikan). Lalu apa gunanya FKIP? Toh eks IKIP pun sudah membuka S1 umum.
Bukankah begitu?
Slamet Widodo, seorang warga negara Republik Indonesia. Sangat mencintai tanah airnya, Merdeka!





March 13th, 2008 at 15:27
sejak dulu saya sudah pesimis kalau sertifikasi pendidik dan dosen itu dapat meningkatkan mutu pendidikan, pak slamet. apalagi kalao proses uji sertifikasi hanya sebatas mengumpulkan dokumen portofolio yang rawan terhadap manipulasi. yup, makin terbukti bahwa kebijakan dunia pendidikan masih membanggakan hasil ketimbang prosess. *ngelus dada*
Reply
September 30th, 2008 at 09:18
Kita nantikan dulu dan beri waktu untuk para pemimpin/pejabat pendidikan itu membuktikan dan meng-implementasikan program-programnya untuk sejahterakan guru. Sebaiknya sebelum kita mengetahui bagaimana praktek pelaksanaan UU no 14 tahun 2005 dan pelaksanaan di lapangan yang sengaja dilakukan bertahap, kita tetap optimis.
Sabar dan ikhlas.
Ardy
Reply
October 28th, 2008 at 13:32
Secara umum saya setuju dengan statemen …..”Guru harusnya dipandang seperti profesi dokter. Sehingga untuk mencapai profesi guru, seseorang harus mengikuti program pendidikan profesi. Apapun program studi atau bidang ilmunya, apabila seseorang ingin menjadi guru harus mengikuti program pendidikan profesi ini. Menurut saya, mereka yang belajar di program studi fisika (misalnya) akan memiliki kemampuan keilmuan fisika yang lebih dibandingkan mereka yang belajar di program studi pendidikan fisika. Selama menempuh pendidikan S1, biarlah seseorang murni belajar tentang bidang ilmunya saja, tanpa dirusuhi oleh ilmu tentang teknik dan metode pendidikan. Biarlah dia menjadi ahli fisika, biologi, ekonomi, informatika atau sosiologi yang kaffah. Baru kalau seseorang ini berminat menjadi guru, dia harus mengikuti pendidikan profesi guru”.
Namun bagaimanakah yang dimaksud dengan pendidikan profesi guru itu? jangan sampai pendidikan tersebut hanya pendidikan asal – asalan, sebagaimana saya menemukan fakta sebuah PTS menyelenggarakan pendidikan Akta IV selama 5-6 bulan saja, dan kuliah cukup dilakukan pada hari sabtu & minggu. Pendidikan profesi guru harus dikonsep dan dilaksanakan dengan baik sehingga benar – benar profesional.
Selain itu, agar guru tidak hanya menjadi pekerjaan alternatif terakhir, saya usulkan agar sarjana yang akan menempuh pendidikan profesi guru haruslah :
1. Lulus tes Psikologi bahwa ybs berbakat & berminat dalam dunia pendidikan
2. Ditetapkan IPK minimal untuk melamar menjadi guru (setidaknya 2.75), sebab di kebanyakan rekrutmen cpns di pemda tidak menetapkan nilai IPK minimal bagi pelamar sehingga banyak pelamar menjadikan pekerjaan guru sebagai alternatif terakhir karena persyaratannya mudah
Reply
February 5th, 2009 at 13:27
Penentuan daftar nominasi sertifikasi guru yang berdasarkan senioritas di satu sisi baik. Tetapi, hal itu tidak menumbuhkan semangat fastabiqulkhoirat ( kompetisi yang fair). Apalagi, penitikberatan sertifikasi di portofolio. Setelah lulus, kualitasnya tidak jauh beda dengan sebelum lulus sertifikasi. Bahkan yang dibicarakan banyak kalangan bukan peningkatan kualitas dalam menjalankan tugas pendidikan. Mereka sibuk membicarakan kabar kenaikan gaji. entah kapan terealisasi.
Reply
June 25th, 2009 at 14:43
UU Guru dan Dosen yang ditujukan untuk meningkatkan profesionalitas para tenaga pengajar tersebut, seterusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan. Dalam pelaksanaan nantinya diharapkan akan berdampak baik bagi dunia pendidikan di Indonesia. Bagi kami PNS penguruan Tinggi Non Dosen berharap kiranya Bapak-Bapak dan Ibuk-Ibuk Dosen tidak lagi berebut jabatan dengan kami (alias dosen diperbantukan menjadi Struktural) biarkanlah kami dapat pula berkarya dibidang administrasi dengan tidak bannyaknya dosen mencampuri jabatan-jabatan yang seharusnya di pegang oleh tenaga non Dosen. Marilah keadilan dan kejujuran kita tegakan demi kemajuan dan kebahagian semua
Reply